Tuesday, January 21, 2014

HAK UNTUK BLOGING

Negara harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk melindungi blogger dan individu lain yang terlibat secara aktif dalam komunitas online ketika mereka mengetahui atau harus mengetahui adanya ancaman yang nyata dan di depan mata terhadap nyawa seorang blogger yang diketahui sebagai akibat dari tindak pidana oleh pihak ketiga;
- Otoritas negara harus melakukan penyelidikan independen, cepat dan efektif terhadap ancaman atau kekerasan terhadap blogger atau individu lain yang terlibat dalam aktivitas jurnalistik online.
- Undang-undang yang mengatur tanggung jawab blogger, termasuk undang-undang pencemaran nama baik, penghasutan kebencian dan pelanggaran terkait hak bicara lainnya harus sesuai dengan standar-standar kebebasan berekspresi internasional.
- Sebagai peraturan umum, blogger tidak dapat diminta bertanggung jawab atas komentar yang dibuat oleh pihak
ketiga di blog mereka dalam kondisi di mana blogger yang bersangkutan tidak mengintervensi atau memodifikasi
komentar tersebut.
- Untuk beberapa jenis konten, seperti konten yang bersifat mencemarkan nama baik atau melanggar hak cipta, harus dipertimbangkan untuk mengadopsi pendekatan ‘notice-and-notice’ dimana blogger diharuskan untuk menyampaikan komplain kepada pembuat pernyataan asli yang dipermasalahkan, tanpa menghapus materi yang bersangkutan begitu dilakukan pemberitahuan.
- Istilah ‘tugas dan tanggung jawab’ dalam Pasal 19 ICCPR dan Pasal 10 Konvensi Eropa harus ditafsirkan secara fleksibel untuk mempertimbangkan situasi khusus dari blogger yang sedang dibahas.
- Blogger tidak boleh dipaksa untuk mematuhi kode etik atau kode perilaku (code of conduct) yang dikembangkan media tradisional dan tidak boleh dipaksa atau diberikan insentif untuk bergabung dengan badan swa-regulasi (self-regulatory body) untuk media tradisional.
- Blogger dapat memutuskan untuk mengikuti standar-standar etika media tradisional atas persetujuannya sendiri. Blogger juga dapat mengembangkan kode praktik mereka (code of practice) baik untuk blog mereka sendiri maupun untuk asosiasi di mana mereka bergabung secara sukarela. Sistem resolusi sengketa alternatif juga harus didorong.
- Ketika blogger menghasilkan suatu karya untuk surat kabar tradisional, karya tersebut berada di bawah kontroleditorial surat kabar yang bersangkutan, dan terikat dengan standar-standar etika jurnalis.

untuk lebih jelasnya bisa di download E-booknya

sumber  dari ictwatch.com.

Download Klik Disini
thumbnail
Judul: HAK UNTUK BLOGING
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Tutorial :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2012-2017. About - Sitemap - Contact - Privacy
Gelandangan berdasi